An Impulsive Neophyte

Friday, February 17, 2006

silahkan dibaca

Assalammualaikum warrohmatulloh wabarakatuh
Melanjutkan Topik najib yang bagus, saya ingin lebih meng-general kan (bukan suami istri) karena emang lom ada yang menikah kan hehe.
Ada Fadhillah dari Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi ‘Umair Al-Madkholiy. o..iya ngasih tau istilah. Hujjah= bukti berupa dalil Naqli (Al Qur'an dan Hadits Shahih)

pertanyaan
jika ada seseorang yang melakukan kesalahan yang wajib untuk ditahdzir, maka apakah mengharuskan menasehatinya dulu sebelum mentahdzir (memperingatkan) manusia darinya ataukah tidak harus?

Jawaban :
Jika keburukannya telah menyebar, maka bersegeralah menasehatinya dan hal ini lebih bermanfaat namun jika dia mau menerima (maka alhamdulillah, ed.) dan jika tidak maka peringatkanlah ummat darinya. Mungkin dengan nasihat yang baik, mudah-mudahan Allah Azza wa Jalla menjadikan nasihat ini bermanfaat bagi orang itu, sehingga ia ruju’ (kembali) dari kebatilannya dan mengumumkan kesalahannya, Semoga Allah memberkahi kalian. Namun jika anda datang dengan menyodorkannya bantahan-bantahan saja, maka dia sulit untuk menerima! Maka gunakanlah wasilah (cara) yang akan meninggalkan bekas yang baik, karena dirimu ketika menasehati dirinya secara empat mata, dan anda tunjukkan sikap-sikap yang halus kepadanya, maka ia akan ruju’ (kembali) -insya Allah- dan mengumumkan kesalahannya (di depan publik, ed.). Hal ini terdapat kebaikan yang besar dan lebih bermanfaat daripada membantahnya. Oleh karena itu, sesungguhnya aku akan memberikan nasehat pertama kali kepadanya, kemudian sebagian orang yang dinasehati menerimanya dan sebagiannya lagi tidak. Maka, kita -saat itu- dengan terpaksa membantah dirinya.

Idza lam yakun illa al-Asinnah markabFa maa hiilah al-Mudltharru illa rukuubuha
Jika tidak ada kecuali tombak sebagai kendaraanMaka tidak ada jalan lain bagi yang terpaksa kecuali menaikinya

pertanyaan
Wahai Fadhilatus Syaikh, kapankah kita menggunakan al-liin (kelemahlembutan)?
Dan kapan pula kita menggunakan syiddah (kekerasan) di dalam dakwah kepada Allah, dan di saat bermuamalah terhadap sesama manusia?

Hukum asal di dalam berdakwah adalah al-Liin (lemah lembut), ar-Rifq (ramah) dan al-Hikmah. Inilah hukum asal di dalam berdakwah. Jika anda mendapatkan orang yang menentang, tidak mau menerima kebenaran dan anda tegakkan atasnya hujjah namun dia menolaknya, maka saat itulah anda gunakan ar-Radd (bantahan). Jika anda adalah seorang penguasa -dan pelaku bi’dah ini adalah seorang da’i- maka luruskanlah ia dengan pedang, dan terkadang ia dihukum mati jika ia tetap bersikukuh dengan menyebarkan kesesatannya.

[Dialihbahasakan oleh Abu Salma bin Burhan Al-Atsari, Diperiksa dan diedit oleh Ustadz Abu Abdurrahman Thayib, Lc. Sumber : Transkrip ceramah Syaikh Rabi’bin Hadi bin Umair al-Madkhali yang berjudul : Al-Hatstsu ‘alal Mawaddah wal I’tilaaf wat Tahdziiru minal Furqoti wal Ikhtilaafi yang disusun oleh : Lajnah al-Bahtsi al-‘Ilmi wa Tahqiq at-Turats al-Islami Markaz Imam Albani lid Dirosaati al-Manhajiyyah wal Abhaatsil Ilmiyyah. Selebaran no : 13, Dar al-Atsari, Amman Yordania. Terjemahan disebarkan oleh Lajnah Da’wah & Ta’lim FSMS Forum Silaturrahim Mahasiswa as-Sunnah Surabaya, Indonesia 2004/1425]

0 Comments:

Post a Comment

<< Home